jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menetapkan lima tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan.
Kasus pengeroyokan terjadi saat KLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) PT Genesis Regeneration Smelting di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang pada Kamis (21/8).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan para pelaku yang ditangkap berinisial KP (31), AR (32), BG (25), AJ (39), dan IP (32) memilki peran berbeda-beda.
"Jadi, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan yang menimpa staf KLH serta wartawan Tribun Banten," ujar AKBP Condro, Senin (25/8).
Sementara Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan tiga dari lima tersangka melakukan pengeroyokan terhadap humas KLH.
"Sementara dua tersangka lainnya melakukan pengejaran hingga pengeroyokan terhadap wartawan," ujar dia.
Menurut dia, akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Para tersangka diancam dengan pidana lima tahun enam bulan penjara," ungkap AKP Andi. (mcr34/jpnn)