jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (1/12) tentang PPPK paruh waktu bergaji Rp 300 ribu diminta memacu kerja, mereka berharap mendapatkan prioritas, hingga kesejahteraan PPPK paruh waktu di Jatim ditingkatkan. Simak selengkapnya!
1. PPPK Paruh Waktu juga ASN, Gaji Rp 300 Ribu, Diminta Memacu Kinerja
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapat Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Dengan demikian, saat ini ada 3 jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, skema PPPK dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan para honorer yang sudah lama mengabdi, yang usianya sudah di atas 35 tahun sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.
Baca Selengkapnya, di Bawah:
PPPK Paruh Waktu juga ASN, Gaji Rp300 Ribu, Diminta Memacu Kinerja
2. Seleksi CPNS 2026, PPPK & Paruh Waktu Berharap Mendapat Prioritas












































