jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan 4 instruksi berkaitan dengan manajemen ASN, termasuk soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rini menyampaikan 4 poin instruksi saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama MenPANRB Rini, Mendagri Tito Karnavian, serta Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia yang tergabung dalam APKASI dan APEKSI, di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pemerintah dan Komisi II DPR RI memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keseimbangan antara kepastian pengelolaan Aparatur Sipil Ngara (ASN), keberlanjutan pelayanan publik, dan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.

Pimpinan Komisi II DPR RI saat raker bersama Mendagri Tito Karnavian dan MenPANRB Rini Widyantini, Senin (8/6). Foto: Humas KemenPANRB
Rini Widyantini mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan ASN yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita (pemerintah dan DPR) bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Menteri Rini.
Rini menguraikan sebagian besar ASN berada di pemerintah daerah.







































