35 WNA India Diadili di Bali, Operasikan Tujuh Situs Judol, Target Pasar Asing

1 day ago 31

Selasa, 30 Juni 2026 – 10:19 WIB

35 WNA India Diadili di Bali, Operasikan Tujuh Situs Judol, Target Pasar Asing - JPNN.com Bali

35 WNA India mengikuti persidangan kasus judi online dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Denpasar, Bali, Senin (29/6). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sebanyak 35 warga negara (WN) India didakwa mengoperasikan perusahaan judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali.

Praktik perjudian tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali melakukan patroli siber pada awal Februari 2026.

Dari hasil patrol siber, kepolisian menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs judi daring menggunakan nomor kontak India.

Fakta itu terungkap pada sidang perdana judi online yang melibatkan 35 warga Vrindavan, julukan India di PN Denpasar, kemarin (29/6).

"Para terdakwa diduga secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Ni Made N. Lumisensi dilansir dari Antara.

Menurut JPU, berdasar penelusuran kepolisian, aktivitas perjudian online itu mengarah ke sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Dari lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengelolaan sejumlah situs perjudian daring yang menyasar masyarakat umum," ujar JPU Ni Made N. Lumisensi.

Pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik menggeledah vila tersebut dan mengamankan 17 WN India.

Sebanyak 35 warga negara (WN) India didakwa mengoperasikan perusahaan judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi dari dua vila di Bali

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |