30 Anggota PAN Tanda Tangani Petisi Mendukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

1 week ago 17

30 Anggota PAN Tanda Tangani Petisi Mendukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Syafrudin Budiman, SIP selaku Koordinator Nasional Petisi Online Warga PAN Dukung UU Pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor dan Tindak Pidana Khusus. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 30 Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan kepada Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulhas untuk mendukung pengesahan RUU Pengesahan Aset Koruptor.

Anggota PAN itu bergabung dalam Petisi Online Forum Warga PAN Dukung Pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor dan Tindak Pidana Khusus.

Syafrudin Budiman, SIP selaku Koordinator Nasional Petisi Online Warga PAN Dukung UU Pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor dan Tindak Pidana Khusus menyampaikan petisi ini pada Sabtu (6/9/2025).

“Kami 30 orang warga PAN menandatangi petisi online mendesak Ketua Umum dan Ketua Fraksi PAN DPR RI untuk merespons tuntutan masyarakat dan warga PAN. Semua elemen masyarakat meminta partai politik segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat ini,” ujar Syafrudin Budiman.

Selain meminta dan mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, Petisi Online Forum Warga PAN ini juga meminta Ketua Umum DPP PAN untuk mengevaluasi dan mereposisi Eko Patrio sebagai Sekjen DPP PAN.

Syfaruddin menilai Eko Patrio mencederai muruah dan nama baik PAN di masyarakat umum akibat diduga menghina masyarakat dengan joget sound horeg-nya berbaju partai.

“Ketua Umum PAN Bang Zulhas kami minta mengganti Eko Patrio selaku Sekjen DPP PAN. Perlu diganti dengan orang-orang yang punya kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni,” ucap Gus Din sapaan akrabnya.

Selain itu, dia mengapresiasi Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan yang menon-aktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI yang dinilai melanggar etika dan moral di masyarakat.

Sebanyak 30 Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pengesahan RUU Pengesahan Aset Koruptor.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |