jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Perkara ini teregister dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Jaksa KPK mendakwa Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PGN 2016–2019) terkait dugaan penyimpangan advance payment senilai 15 juta dolar AS yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 246 miliar.
Dakwaan menempatkan perkara ini dalam konstruksi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Namun, tim penasihat hukum menilai konstruksi tersebut tidak sejalan dengan rangkaian fakta persidangan yang terus berkembang.
Juru bicara kuasa hukum Danny Praditya, F.X. L. Michael Shah dari Abhisatya Law Firm, menyampaikan bahwa kehadiran tiga ahli pada sidang 8 Desember justru memperkuat benang merah pembelaan.
Ketiga orang ahli tersebut adalah Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. (ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara), Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (ahli hukum pidana), dan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. (ahli hukum korporasi).
Mereka menyebut kerugian negara harus nyata, keputusan direksi bersifat kolektif-kolegial, dan unsur Pasal 2–3 Tipikor menuntut pembuktian niat serta kerugian aktual, bukan dugaan.










































