24 Pengelola Objek Vital dan 13 Fasilitas Publik Kantongi Sertifikasi dari BNPT

3 weeks ago 50

24 Pengelola Objek Vital dan 13 Fasilitas Publik Kantongi Sertifikasi dari BNPT

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Acara “penyerahan sertifikat kepada objek vital dan fasilitas publik yang menerapkan standar minimum pengamanan ancaman tindak pidana terorisme”, di Jakarta Pusat, pada Senin (1/12). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberikan sertifikasi Penerapan Standar Minimum Pengamanan ke 24 pengelola objek vital strategis dan 13 pengelola fasilitas publik.

Kepala BNPT Komjen Pol. (Purn) Eddy Hartono mengatakan sertifikasi itu diberikan karena 37 pengelola itu menguatkan sistem perlindungan terhadap objek vital dan fasilitas publik.

Menurut dia, pemberian sertifikat itu juga menjadi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029.

Salah satu kegiatan prioritasnya adalah sinergi pertahanan keamanan untuk pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme.

Hal itu dikatakan saat “penyerahan sertifikat kepada objek vital dan fasilitas publik yang menerapkan standar minimum pengamanan ancaman tindak pidana terorisme”.

"Dalam bentuk hari ini adalah kesiapsiagaan nasional melalui perlindungan dan peningkatan sarana prasarana objek vital dan fasilitas publik daripada serangan atau ancaman terorisme," ucap Eddy dalam acara tersebut.

Eddy menyebutkan 24 objek vital dan 13 pengelola fasilitas publik sudah diasesmen oleh BNPT dan dinyatakan memenuhi standar minimum terhadap antisipasi ancaman terorisme.

Antisipasi ancaman terorisme itu mencegah tindak pidana terorisme dari berbagai elemen yang meliputi pengolahan risiko tindak pidana terorisme, perencanaan pengamanan, pola pengamanan, respons dalam menghadapi keadaan darurat tindak pidana terorisme, dan mengevaluasi untuk perbaikan yang berkesinambungan.

Eddy Hartono mengatakan sertifikasi itu diberikan karena 37 pengelola itu menguatkan sistem perlindungan terhadap objek vital dan fasilitas publik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |