jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua tersangka baru kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerima total Rp 12,33 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaga antirasuah mendapat informasi tersebut berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (DRS) untuk pihak eksternal.
Adapun Dion Renato merupakan salah satu terpidana kasus suap DJKA tersebut.
Asep Guntur menjelaskan bahwa ada uang untuk kepentingan MHC sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai.
"Kemudian untuk kepentingan EKW sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September hingga Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh EKW," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Tersangka MHC atau Muhlis Hanggani Capah merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, pada tahun 2021-Mei 2024.
Sementara, tersangka EKW atau Eddy Kurniawan Winarto merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Asep menjelaskan bahwa Dion Renato Sugiarto bersama rekanan lain memberikan uang dugaan suap kepada Muhlis Hanggani karena khawatir tidak akan memenangkan lelang paket proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan, Sumatera Utara, Tahap II (JLKAMB).












































