2 Dirut Ditahan Kejati Banten terkait Korupsi Minyak Goreng Senilai Rp 20 Miliar

1 hour ago 19

2 Dirut Ditahan Kejati Banten terkait Korupsi Minyak Goreng Senilai Rp 20 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten beberapa hari lalu menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tentang pembelian minyak goreng curah yang melibatkan bada usaha milik daerah (BUMD) PT Agro Bisnis Mandiri (ABM). Foto: Dokumentasi Kejati Banten

jpnn.com - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten beberapa hari lalu menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tentang pembelian minyak goreng curah.

Terdapat dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Plt Direktur PT Argo Bisnis Mandiri (ABM) berinisial YU serta Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) berinisial AAW.

PT ABM merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan awal mula perkara pada Februari 2025 ketika YU melakukan perjanjian jual beli minyak goreng dengan AAW dengan total pesanan 1.200 ton.

"Harga minyak goreng tersebut sebesar Rp 20,4 miliar dengan skema pembayaran menggunakan SKBDN (surat kredit berdokumen dalam negeri) yang kini uangnya sudah dicarikan AAW," ucap Rangga.

Setelah uang pembayaran dicairkan AAW, kata Rangga, pesanan minyak Non-DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton sampai sekarang belum diterima PT ABM.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 20.487.194.100 berdasarkan laporan hasil audit dari kantor akuntan publik," ujarnya.

Dia mengungkapkan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Kejati Banten membongkar kasus dugaan korupsi minyak goreng di salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Banten. Dua dirut tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |