jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menindak 195 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermoto (curanmor) atau 3 C sepanjang Juni 2025. Dari kasus itu, polisi menetapkan 222 tersangka.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Umar menjelaskan ratusan kasus itu terdiri dari 105 kasus curat dengan 111 tersangka, 25 kasus curas dengan 32 tersangka dan 65 kasus curanmor dengan 79 tersangka.
"Dari ratusan kasus tersebut, ada tiga kasus paling menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk," jelas Umar saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6).
Umar memerinci di wilayah Polrestabes Surabaya, kasus paling menonjol adalah jambret yang menewaskan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
"Di Polres Blitar Kota kasus curat dengan sasaran Alfamart. Di Polres Nganjuk curat dengan sasaran mesin diesel di sembilan tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Dari kasus tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp28.154.000, delapan unit kendaraan roda empat, 86 unit kendaraan R2, 64 unit HP, 15 unit barang elektronik, 108,91 gram emas, 22 buah kunci leter T,15 senjata tajam satu sapi dan kambing.
"Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 476, 477, 479 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. (mcr23/jpnn)






































