jpnn.com, BALIKPAPAN - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Bagus Nugroho Tamtomo Putro menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang diselenggarakan Polda Kalimantan Timur pada Selasa (26/5).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Gedung Mahakam Polda Kaltim tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, serta perwakilan dari beberapa instansi, seperti Pengadilan Negeri, Aspidum Kejaksaan Tinggi, Advokat, InJourney Airports, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan RM Agus Ekawidjaja mengungkapkan salah satu barang bukti yang dimusnahkan dalam agenda tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.002 gram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil sinergi penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Bea Cukai Balikpapan, dan Polda Kalimantan Timur di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pada Rabu (22/4).
“Berdasarkan estimasi aparat penegak hukum, penggagalan penyelundupan 1.002 gram sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.010 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi yang dapat ditimbulkan oleh peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat,” ungkap Agus dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Agus menyebutkan penindakan tersebut bermula dari hasil analisis Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Balikpapan terhadap seorang penumpang pesawat dengan rute penerbangan Malaysia–Indonesia yang tiba di Balikpapan pada 22 April 2026 pukul 18.44 WITA.
Berdasarkan hasil analisis, petugas mendeteksi seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial S yang menjadi atensi.
Petugas tidak menemukan barang yang termasuk kategori larangan dan/atau pembatasan saat pemeriksaan.







































