jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Tak hanya membantah adanya penerimaan uang, Gus Yaqut juga mempertanyakan dasar dugaan kerugian negara serta pihak yang sebenarnya memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Bantahan itu disampaikan Gus Yaqut seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut.
Yaqut menyatakan pihak yang disebut menerima uang dalam perkara tersebut telah disebutkan dalam dakwaan. Sementara dugaan adanya aliran uang kepadanya, menurut dia, masih berupa asumsi yang harus dibuktikan dalam persidangan.
"Jadi, yang menerima tadi sudah disebutkan siapa dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," tegasnya.
Yaqut kemudian mempertanyakan pihak yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.
Dia menilai pihak yang melakukan jual beli kuota, menerima fee, atau memperoleh keuntungan secara tidak benar semestinya turut dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan.










.jpeg)





























