jpnn.com - Bareskrim Polri menyebut seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ikut ditangkap dalam kasus judi daring (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pernah bekerja di Kamboja.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
"Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini (Jakarta) dan juga bekerja di sini lagi," ujarnya.
Informasi itu didapat setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap WNI tersebut.
Brigjen Wira menyebut polisi juga masih mendalami peran WNI tersebut dalam jaringan judol internasional yang ditangkap di Hayam Wuruk Plaza Tower.
"Peran WNI masih akan kami cek kembali, tetapi yang pasti, dia customer service (pekerja pada layanan pelanggan, red.) untuk sementara," ujarnya.
Sebelumnya, Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional.
Kemudian, Minggu, Polri mengumumkan 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).











































