Welly Perjuangkan Hak Waris Atas Tanah di Jalan Minangkabau, Berharap PN Jaksel Tegakkan Hukum

3 weeks ago 23

Welly Perjuangkan Hak Waris Atas Tanah di Jalan Minangkabau, Berharap PN Jaksel Tegakkan Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan segera memutuskan sengketa lahan di Jalan Minangkabau Timur No. 37, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penggugat Welly Mohammad Soelaiman berharap rumahnya di Jalan Minangkabau Timur No. 37, Kecamatan Setiabudi dapat kembali kepadanya.

"Besok sidang putusan. Selama ini saya perjuangkan dengan cara pengadilan dan mudah-mudahan dapat ditegakkan dengan hukum yang baik dan lurus," ujar Welly di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Ia menerangkan, ayahnya almarhum (Mayor CPM) Rahmat Soelaiman sudah menempati rumah tersebut sejak 1949, yang merupakan orang pertama menempati wilayah Jalan Minangkabau Timur.

Tanah seluas 884 Meter Persegi milik ayahnya berdasarkan sertifikat tanda bukti hak SHGB No. 00281/Pasar Manggis, Surat Ukur No.: 52/1988 tanggal 29 Juli 1988, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 09020207300281, NIB No.:09020207304525, pemegang hak terdaftar atas nama Rachmat Soelaiman, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan tanggal 4 Oktober 1991.

Welly menegaskan rumahnya tersebut sebenarnya hak mutlak dirinya dan hak waris. Banyak bisa dibuktikan dan benar atau tidaknya keabsahannya. Namun, dalam perampasan tanah dan hak waris yang saat ini dikuasai Bosowa Asuransi banyak yang tidak benarnya surat-suratnya.

“Namun, itu surat bisa berakhir di PT Bosowa Finansial, dan beralih ke PT Bosowa Asuransi. Surat-suratnya pindah saja untuk mengalihkan itu. Ini gampang permainannya. Cessy (hak tanggungan penagih), dan bukan menagih, tetapi merampas. Dan hadir tidak membawa berkas apa pun,” ucapnya.

Welly bercerita saat eksekusi 11 Februari 2015, rumah digembok dipatahkan saat itu ada kakaknya yang almarhumah Tuti Rahmawati Soelaiman dan kemudian Kakaknya yang bernama Usy Hendarwati Soelaiman yang datang belakangan dan tidak bisa berbuat apa pun.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan segera memutuskan sengketa lahan di Jalan Minangkabau Timur No. 37, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |