Waspada Penipuan, Surat Tilang Resmi Tak Pernah Dikirim Melalui WhatsApp

2 days ago 27

Senin, 02 Februari 2026 – 13:28 WIB

Waspada Penipuan, Surat Tilang Resmi Tak Pernah Dikirim Melalui WhatsApp - JPNN.com Jateng

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuneldi. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan surat tilang elektronik.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuneldi mengatakan surat konfirmasi tilang resmi tidak pernah dikirim melalui layanan perpesanan WhatsApp, melainkan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Dia menekankan masyarakat perlu berhati-hati terhadap pesan atau tautan mencurigakan yang mengklaim berasal dari kepolisian. Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi ke kantor kepolisian terdekat.

“Kalau ada modus-modus penipuan, masyarakat harus waspada. Dalam kondisi apa pun bisa dikonfirmasi ke kantor polisi terdekat, baik Polsek, Polres, maupun satuan lalu lintas,” kata AKBP Yuneldi di Mapolrestabes Semarang, Senin (2/1).

Dia menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang resmi dari Polrestabes Semarang maupun Polda Jawa Tengah dilakukan secara fisik. Surat tersebut dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang tercantum dalam STNK.

“Pengiriman surat tilang dilakukan ke rumah masing-masing sesuai alamat kendaraan. Tidak melalui online-online atau WhatsApp,” katanya.

Menurutnya, bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama, surat tilang tetap akan dikirim ke alamat yang tertera dalam data kendaraan. Pengiriman dilakukan oleh kurir melalui pihak ketiga.

Dia menjelaskan surat tilang resmi memiliki ciri-ciri yang jelas, seperti cap kepolisian dan nomor konfirmasi yang dapat diverifikasi.

Surat tilang tak pernah dikirim lewat WhatsApp, ini kata polisi waspada penipuan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |