OJK Perkuat Transparansi, Pengungkapan Saham di Atas 1% Bakal Diwajibkan

2 hours ago 23

OJK Perkuat Transparansi, Pengungkapan Saham di Atas 1% Bakal Diwajibkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK

jpnn.com, JAKARTA - Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan strategi terkait pembenahan pasar modal Tanah Air.

Hasan Fawzi menegaskan proses pembenahan akan difokuskan pada pemenuhan standar global.

Mencakup klaster transparansi, terutama terkait pengungkapan Ultimate Beneficial Ownership (UBO) dan mendorong peningkatan likuiditas sebagai kebijakan baru.

Untuk memperkuat transparansi kepemilikan saham, OJK akan memperinci klasifikasi investor di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Data yang semula hanya terbagi dalam sembilan tipe investor utama akan diperluas menjadi 27 subtipe investor.

Hal tersebut dilakukan demi meningkatkan kredibilitas pengungkapan pemilik manfaat sesungguhnya.

OJK juga mengajukan proposal solusi terkait pengungkapan pemegang saham di bawah 5 persen, demi memberikan informasi yang lebih detail kepada pasar.

"Terkait dengan disclosure atas kepemilikan pemegang saham dengan porsi di bawah 5 persen yang kita komitkan untuk dapat dilakukan untuk kepemilikan saham di atas bahkan 1 persen," kata Hasan Fawzi, Rabu (4/2).

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menjelaskan strategi pembenahan pasar modal Tanah Air.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |