Terobos Palang Tertutup, Mobil Tertabrak KA Angkutan Semen di Cilacap

2 hours ago 20

Rabu, 04 Februari 2026 – 14:33 WIB

Terobos Palang Tertutup, Mobil Tertabrak KA Angkutan Semen di Cilacap  - JPNN.com Jateng

Sebuah mobil mengalami kecelakaan setelah menerobos palang pintu perlintasan sebidang JPL 04 Kesugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026) pagi. ANTARA/HO-KAI Purwokerto

jateng.jpnn.com, CILACAP - Kecelakaan antara mobil dan kereta api terjadi di perlintasan sebidang JPL 04 jalur Kesugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2) pagi.

Insiden ini diduga kuat akibat pengendara mobil menerobos palang pintu yang sudah tertutup saat kereta melintas.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto M As’ad Habibuddin menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.10 WIB ketika KA 2711 Bungtalun Service yang mengangkut semen melintas di petak jalan tersebut.

“Seluruh kru kereta api dalam kondisi selamat. Akibat kejadian tersebut, KA sempat berhenti sekitar 10 menit untuk penanganan awal di lokasi,” kata As’ad di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

KAI menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang nekat melanggar aturan keselamatan di perlintasan sebidang, meski palang pintu dan rambu peringatan sudah terpasang jelas.

Menurut As’ad, tindakan menerobos palang yang telah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius, baik bagi pengendara maupun perjalanan kereta api.

Ia mengingatkan, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain di perlintasan sebidang.

“Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ mengatur pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan,” tegasnya.

Kecelakaan antara mobil dan kereta api terjadi di perlintasan sebidang JPL 04 jalur Kesugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2) pagi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |