jpnn.com, JAKARTA - Pesan singkat bernada resmi, ancaman hingga foto berseragam aparat negara kini tak selalu menjadi tanda kehadiran otoritas yang sah.
Di ruang digital, semua itu dapat dengan mudah dipalsukan.
Fenomena penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kepercayaan publik dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk meraup keuntungan pribadi.
Salah satu contoh kasus terjadi pada 22 Desember 2025. Melalui pesan langsung (DM) media sosial, akun @syab****** melaporkan dugaan penipuan yang dialami temannya.
Korban dihubungi pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan diminta membayar biaya peresmian atau penahanan barang sebesar Rp 1.550.000.
Pelaku menyebut dana tersebut hanya bersifat sementara dan akan dikembalikan setelah proses selesai.
Untuk menekan korban, pelaku melontarkan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp 80 juta, lengkap dengan kiriman foto orang berseragam dan lingkungan kantor agar terlihat meyakinkan.
Dalam kondisi tertekan, korban hampir mentransfer dana sekitar Rp 2 juta, tetapi urung dilakukan setelah melakukan klarifikasi ke kanal resmi Bea Cukai dan memastikan bahwa pesan tersebut adalah penipuan.















































