jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG.
Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK 132/PMK.05/ 2021 tentang belanja bantuan pemerintah pada kementeriannya negara/lembaga.
Peluncuran ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Peluncuran tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel, seiring dengan makin luasnya cakupan penerima manfaat program pemenuhan gizi nasional.
Saat ini, program pemenuhan gizi menjangkau sekitar 60 juta penerima manfaat yang dilayani oleh sekitar 23 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Besarnya cakupan program ini juga diikuti dengan peningkatan alokasi anggaran negara. Pada tahun 2025, anggaran awal yang dikelola mencapai Rp71 triliun, kemudian meningkat melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) menjadi Rp85 triliun.
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menegaskan besarnya anggaran tersebut merupakan amanat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Dana ini adalah uang rakyat. Di setiap rupiahnya, tertitip harapan agar anak-anak bangsa tumbuh sehat, cerdas, dan unggul. Oleh karena itu, prinsip good governance bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban mutlak,” ujarnya.










































