jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan KPK.
Yaqut datang ke gedung KPK pada pukul 13.10 WIB.
“YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis, Kamis.
Sementara itu, Yaqut saat memenuhi panggilan turut menjawab pertanyaan para jurnalis yang menunggu kedatangannya terkait kesiapan ditahan oleh KPK.
“Tanya diri anda sendiri,” ujar Yaqut.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.










































