jpnn.com - Polisi menangkap seorang warga di Rejang Lebong setelah ketahuan menanam ratusan batang ganja di pekarangan rumah.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M Hasan Basri menyebut tersangka ialah MHK (48), warga Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara.
Tersangka ditangkap tim gabungan Satresnarkoba dan Satuan Intelkam Polres Rejang Lebong pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penanaman ganja di salah satu rumah warga di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong," kata dia, Minggu (1/2/2026).
Hasan menjelaskan informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh personel dari Satresnarkoba bersama personel Satuan Intelkam.
Setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan ketua RT dan RW setempat.
"Di rumah tersangka petugas menemukan ratusan batang ganja yang ditanam di dalam polybag, pot plastik, pot semen, karung, hingga wadah lainnya di sekitar rumah pelaku," tuturnya.
Tanaman ganja yang ditemukan petugas itu disemai tersangka di dalam berbagai media tanam, yakni berupa 14 polybag berisi 33 batang ganja kecil, 20 karung berisi 42 batang ganja kecil.













































