jabar.jpnn.com, KARAWANG - Masyarakat yang tinggal di lingkungan tempat pembuangan/pemrosesan akhir (TPA) sampah Jalupang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang memenuhi janjinya untuk menerapkan pengelolaan sampah secara modern di TPA tersebut.
"Pada tahun lalu Pemkab Karawang berjanji akan mengelola sampah di TPA Jalupang secara modern, seperti yang dilakukan di TPA Banyumas," kata Solehudin, Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Sampah Wancimekar (GMPSW), di Karawang, Kamis (7/8).
Pemerintah Kabupaten Karawang dikabarkan berencana melakukan perluasan lahan TPA Jalupang yang berlokasi di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru pada tahun ini. Namun, masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan TPA Jalupang menolak.
Menurut dia, penolakan perluasan lahan TPA Jalupang didasari banyak hal, di antaranya adalah masih banyak janji-janji Pemkab Karawang kepada masyarakat Wancimekar yang belum dipenuhi terkait dengan penanganan TPA Jalupang.
"Tahun 2024, kami dijanjikan kalau pada tahun 2025 akan mulai dibangun tempat pengolahan sampah seperti di Kabupaten Banyumas, tapi sampai saat ini DED tempat pengolahan sampah saja belum selesai," kata Solehudin.
Di Banyumas, pengelolaan sampah di TPA dilakukan secara modern, mengadopsi konsep zero waste to landfill, dengan tujuan meminimalkan jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir. Sampah yang masuk dipilah menjadi beberapa kategori organik, anorganik, dan residu.
Selain itu di TPA tersebut juga mampu memanfaatkan residu dan sampah plastik untuk pembuatan Paving Blok dan Genting skala industri yang bisa dimanfaatkan sebagai alternatif material.
Ia menyebutkan, perluasan lahan TPA Jalupang tanpa konsep pengolahan sampah yang jelas akan membuat masyarakat di Desa Wancimekar terus menerus merasakan dampak negatif dari adanya TPA Jalupang.