jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut pihaknya bakal memberikan sanksi setimpal bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Indonesia, terlebih merusak serta mengganggu kelestarian alam dan satwa.
Hendarsam merespons kasus warga negara China yang diamankan saat hendak melarikan diri usai kedapatan memburu penyu di wilayah perairan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
"Tentunya tidak akan kami biarkan WNA berbuat sesuka hati di Indonesia tanpa ada sanksi yang setimpal. Maruah bangsa harus kita jaga, tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” kata Hendarsam dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa.
Imigrasi telah melakukan penindakan terhadap warga negara China berinisial WS, yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin (14/9).
Hendarsam menjelaskan WS yang merupakan instruktur pelatih selam tersertifikasi diamankan berdasarkan informasi awal dari Kesbangpol Raja Ampat dan surat permohonan pencegahan ke luar wilayah Indonesia yang dikirimkan oleh Wakil Bupati Raja Ampat.
"Imigrasi Sorong berkoordinasi dengan Imigrasi Makassar untuk mengejar WS yang terpantau berpindah dari Sorong ke Makassar dan berencana melakukan penerbangan ke Kuala Lumpur," ungkapnya.
Setelah mengetahui keberadaan WS di Bandara Sultan Hasanuddin, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bergerak menuju bandara tersebut pada pukul 17.00 WITA untuk mengamankannya.
Penegakan hukum itu bermula, ketika aktivitas WS di Raja Ampat menjadi sorotan publik. Beredar dokumentasi di media sosial bahwa dia melakukan aktivitas menombak ikan (spearfishing) menyasar satwa yang dilindungi, seperti penyu.
















































