jpnn.com - Penyidik pada Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa 38 objek tanah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Data tersebut disampaikan Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata dia.
Rudi menyebut puluhan aset tanah tersebut ditaksir senilai Rp 846 miliar. Akan tetapi, dia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.
Selain itu, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," imbuhnya.
Tindak pidana asal perkara TPPU tersebut adalah dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini penanganan perkara tersebut sudah pada tahap finalisasi.
















































