jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga empat dari delapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dugaan ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Taufik menyebut orang kepercayaan Nusron Wahid tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ).
Selain itu, ada dua pihak swasta bernama Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
"ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri," kata Taufik.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
















































