jpnn.com, JAKARTA - Erwin selaku orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menerima uang Rp 1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Plt KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan mulanya terjadi komunikasi antara YA dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin.
YA dan Rizal Pahlevi meminta bantuan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir yang diajukan sejumlah pemilik atau ahli waris terhadap sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon.
Selain itu, mereka meminta bantuan untuk pemecahan hak guna bangunan (HGB).
Kemudian, pada awal Agustus 2026, jelas Taufik, YA dan Rizal Pahlevi memperoleh informasi bahwa Sontang Coin melalui Erwin meminta biaya pengurusan sebesar Rp2 miliar.
"SON (Sontang) melalui ERW (Erwin) meminta fee (imbalan, red.) dengan kode 'dua' dan diduga sejumlah Rp2 M (miliar). Artinya, 'dua' itu Rp2 M," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Akan tetapi, tambah Taufik, Summarecon hanya menyanggupi senilai Rp1,5 miliar sebagai biaya pengurusan tersebut.
Setelah itu, Adrianto melalui YA dan Rizal Pahlevi menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
















































