Wamenkum: KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum dari Balas Dendam ke Keadilan Restoratif

1 week ago 41

Selasa, 27 Januari 2026 – 11:05 WIB

 KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum dari Balas Dendam ke Keadilan Restoratif - JPNN.com Bali

Wamenkum Prof Edward O.S. Hiariej menjadi narasumber Sosialisasi KUHP Nasional di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Kemenkum

bali.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward O. S. Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) di Indonesia siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru.

Namun, tantangan utama penerapan KUHP Nasional justru terletak pada kesiapan dan pemahaman masyarakat terhadap perubahan paradigma hukum pidana.

“Saya meyakini teman-teman polisi, jaksa, dan hakim siap melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru. Yang menjadi kekhawatiran saya justru apakah masyarakat kita sudah siap, karena KUHP yang baru ini mengubah paradigma kita semua,” ujar Wamenkum Prof Edward O.S. Hiariej saat menjadi narasumber Sosialisasi KUHP Nasional di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/1).

Menurut Prof Eddy, sapaan akrabnya, selama ini masih banyak masyarakat yang memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

Oleh karena itu, ketika terjadi tindak pidana, respons yang muncul umumnya menuntut agar pelaku segera ditangkap, diproses, dan dihukum seberat-beratnya.

“Itu menandakan bahwa mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

Padahal KUHP yang baru sudah merujuk paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” kata Wamenkum.

Prof Eddy menekankan bahwa mekanisme keadilan restoratif yang kini diatur dalam KUHP dan KUHAP perlu dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Tantangan utama penerapan KUHP Nasional justru terletak pada kesiapan dan pemahaman masyarakat terhadap perubahan paradigma hukum pidana

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |