jpnn.com - Polisi mengamankan 21 karung berisi potongan uang kertas rupiah dengan kondisi sudah dicacah-cacah dari tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
"Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah di Cikarang, Rabu (4/2/2026).
Wujud uang dicacah-cacah yang ditemukan di TPS ilegal Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Menurut AKP Usep, petugas langsung bergerak ke lokasi ditemukan uang dimaksud seusai menerima laporan dari masyarakat yang diperkuat dengan informasi viral di media sosial terkait temuan tersebut.
Polisi kemudian mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab.
"Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 2 ribu," ungkapnya.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini, termasuk pemilik lahan serta tiga orang pekerja pemilah sampah.
Koordinasi juga dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menyelidiki aktivitas pengelolaan sampah ilegal di lokasi tersebut.




















.jpeg)























