Nur Afni Diberangkatkan Secara Ilegal ke Arab Saudi, Agennya Lagi Dicari

2 hours ago 28

Nur Afni Diberangkatkan Secara Ilegal ke Arab Saudi, Agennya Lagi Dicari

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati. ANTARA/Azmi Samsul M.

jpnn.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten sedang menelusuri keberadaan agen yang memberangkat Nur Afni Afriyanti, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang kini terjebak di Arab Saudi.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati mengaku sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Upaya kami saat ini berkoordinasi dengan BP3MI dan Kementerian terkait melalui kiriman surat agar bisa membantu memulangkan PMI dan menelusuri agen ilegal itu," kata Iis Kurniati di Tangerang, Rabu (4/2/2026).

Sebagai langkah awal proses penanganan kasus ini, tim dari Disnaker sedang melakukan tahapan konfirmasi terhadap calo yang telah memberangkatkan Nur Afni Afriyanti sebagai PMI ilegal.

Berdasarkan informasi keluarga korban bahwa oknum calo tersebut diketahui berinisial Y warga Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"Pihak keluarga bilangnya bahwa Nur Afni diberangkatkan oleh Y. Yang mana dia bukan agen, melainkan penyalur ke agen ilegal itu," ucap Iis.

Selain upaya penelusuran agen ilegal, Pemkab Tangerang juga sedang mengupayakan proses pemulangan Nur Afni yang diduga kini terjebak di Arab Saudi dengan kondisi sakit.

Sebelumnya, Nur Afni Afriyanti, warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga menjadi Pekerja Migran Indonesia non-prosedural (PMI ilegal) setelah ditelantarkan oleh agen ilegal sebagai penyalur tenaga kerja.

Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten sedang menelusuri keberadaan agen yang memberangkat Nur Afni Afriyanti, PMI ilegal ke Arab Saudi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |