Wali Kota Sarankan PPPK tidak Terburu-buru Menggadaikan SK

1 day ago 9

Wali Kota Sarankan PPPK tidak Terburu-buru Menggadaikan SK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah PPPK saat mengambil SK seusai dilantik di Kota Serang, Banten, Rabu (4/6/2025). ANTARA/Desi Purnama Sari

jpnn.com - SERANG - Sebanyak 208 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 Tahun 2024 Kota Serang, Banten, resmi dilantik dan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Rabu (4/6).

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan bahwa 208 PPPK penerima SK kini ditempatkan sesuai kompetensi masing-masing di berbagai unit kerja lingkup Pemkot Serang. 

Budi juga menyarankan PPPK yang baru dilantik untuk tidak terburu-buru menggadaikan SK. 

"Kami memberikan saran agar tidak digadaikan SK-nya. Takut uangnya tidak ada, nanti malas kerjanya," ujar Budi seusai pelantikan PPPK di Kota Serang, Rabu (4/6). 

Budi dalam kesempatan itu juga menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada PPPK yang malas bekerja. Sebab, seluruh aparatur sipil negara harus menunjukkan etos kerja yang tinggi dan menjadi wajah pelayanan publik yang jujur serta disiplin.

"Jangan malas karena saya tidak akan segan memberikan sanksi," ungkap Budi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan 208 formasi tersebut merupakan hasil seleksi 2024. Sebelumnya, terdapat 225 formasi, namun 17 formasi di antaranya tidak terisi.

"Kami buka 225 formasi, tetapi ada formasi yang tidak ada pendaftarnya, yakni formasi dokter spesialis," katanya.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menyarankan PPPK yang baru dilantik untuk tidak terburu-buru menggadaikan SK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |