jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan memangkas ketimpangan jumlah kasus pernikahan dini merupakan bagian upaya merealisasikan keadilan sosial yang lebih merata di tanah air.
"Pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pendidikan harus mampu direalisasikan untuk memangkas kesenjangan jumlah kasus pernikahan dini yang terjadi saat ini," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan secara nasional rata-rata angka pernikahan dini (sebelum usia 18 tahun) di Indonesia telah menyentuh titik terendah di angka 5,90% pada 2024.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang mencolok.
Provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia masih mendominasi tingkat pernikahan dini tertinggi.
Provinsi NTB mencatat angka 14,96%, diikuti oleh Papua Selatan sebesar 14,40%, dan Sulawesi Barat sebesar 10,71%.
Tingginya angka pernikahan dini di wilayah tersebut disebabkan oleh permasalahan yang kompleks, meliputi faktor budaya, geografis, dan ekonomi.
Laporan UNICEF dalam Child Marriage and Education: Data Brief menegaskan bahwa pendidikan merupakan faktor protektif paling kuat terhadap pernikahan anak.





















.jpeg)






















