Wahai PNS, PPPK, dan P3K PW, THR 2026 Sudah Cair ya

5 hours ago 19

Wahai PNS, PPPK, dan P3K PW, THR 2026 Sudah Cair ya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

THR PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com - BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 kepada 41.410 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov setempat.

Semua ASN menerima THR, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau P3K PW.

“Mulai hari ini pemerintah Aceh mulai melakukan proses pencairan atau pembayaran THR kepada ASN di lingkungan Pemerintah Aceh,” kata Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, di Banda Aceh, Jumat (13/3).

Mualem mengatakan, pencairan THR tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.

Secara keseluruhan, jumlah dana THR yang disalurkan diperkirakan mencapai Rp205,7 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.

Pencairan THR ini, kata dia, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dirinya berharap, dengan pencairan THR tersebut, maka dapat membantu para ASN PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu dalam memenuhi kebutuhan Ramadan hingga menjelang perayaan Idulfitri bersama keluarga.

Selain itu, Gubernur Aceh juga berharap peredaran dana THR tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

THR 2026 diberikan kepada semua ASN, baik PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu atau P3K PW.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |