Wahai Pedagang Online Pemerintah Tetap Kenakan Pajak, Asalkan

4 weeks ago 95

Wahai Pedagang Online Pemerintah Tetap Kenakan Pajak, Asalkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ilustrasi aplikasi pedagang online : ilustrasi/dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah membatalkan penerapan pajak untuk pedagang niaga elektronik (e-commerce) 2025 ini.

Namun Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, penerapan pajak pedagang online ini baru dilakukan jika ekonomi nasional sudah mulai pulih atau tumbuh di atas 6 persen.

"Saya bilang akan kami jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin sekarang sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan," ucap Purbaya dikutip Jumat (10/10).

Purbaya mengaku, keputusan untuk memulai pemungutan pajak terhadap suatu sektor berada di tangan dirinya.

"Kan menterinya saya," katanya lagi.

Adapun sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan fokus tujuan aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang, lebih menyoal penyederhanaan administrasi, bukan untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Pengenaan pajak pedagang online ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta dalam setahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final.

Hanya saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pajak itu diterapkan terhadap pedagang daring di mana pungutannya dilakukan oleh lokapasar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah membatalkan penerapan pajak untuk pedagang niaga elektronik (e-commerce) 2025 ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |