jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara perihal isu wacana kebijakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tol.
Menkeu menyatakan wacana kebijakan tersebut seharusnya lebih dahulu dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Purbaya mengakui dirinya belum mengetahui secara detail mengenai rencana mekanisme pemungutan PPN tersebut.
Dia menyatakan akan mempelajari lebih lanjut mengenai draf kebijakan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
"Entar saya beresin deh. Itu seharusnya dianalisa dahulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum," kata Purbaya di Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (22/4).
Lebih lanjut, Purbaya menyoroti banyaknya isu perpajakan yang muncul secara tiba-tiba ke publik belakangan ini, termasuk isu penambahan pajak di berbagai lini.
Dia berencana melakukan pengecekan ulang dan berkoordinasi dengan pihak pajak untuk merapikan aturan tersebut.
Namun, dia menegaskan pemerintah tidak akan menambahkan kebijakan pajak baru di tengah kondisi masyarakat.









































