Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Dipertanyakan

12 hours ago 7

Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Dipertanyakan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kemasan rokok tanpa merek jadi ancaman serius bagi ekosistem pertembakauan (Ilustrasi). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek masih menjadi sorotan.

Meski diklaim sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat, kebijakan ini dinilai bermasalah secara hukum dan berpotensi melampaui batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido menyebut Kemenkes tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengatur penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, baik melalui Rancangan Peraturan Menteri (Permenkes) maupun Peraturan Pemerintah (PP).

Ali merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-XV/2017, yang secara tegas menyatakan bahwa pengaturan terkait iklan dan promosi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden.

"Kalau kita baca di Undang-Undang 17 Tahun 2013, aspek iklan dan promosi itu tidak begitu spesifik, bahkan hampir terlupakan. Bukan berarti karena DPR melupakan aspek itu, tetapi karena kaitannya dengan National Dignity Rule," ujarnya.

Rido menjelaskan setiap negara memiliki karakteristik tersendiri dalam membentuk regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dalam konteks Indonesia, ekosistem pertembakauan merupakan komoditas strategis yang melibatkan jutaan tenaga kerja. Karena itu, menurutnya, pengaturan yang menyentuh aspek promosi dan kemasan seharusnya tidak diturunkan ke level Permenkes.

"Ketika itu hanya diturunkan dalam Rancangan Permenkes, bagi saya pengajar peraturan perundang-undangan, agak kesulitan menjelaskan sebenarnya putusan MK itu tindak lanjutnya dalam aspek apa. Ketika pertimbangannya memerintah kepada pembentuk peraturan perundang-undang, tentunya pasti adalah di DPR," papar dia.

Setiap negara memiliki karakteristik tersendiri dalam membentuk regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |