jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemprov Jabar menegaskan penambahan rombongan belajar (Rombel) per kelas jadi 50 orang yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), untuk empat kategori siswa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan untuk kategori pertama ialah mereka yang berpotensi tinggi putus sekolah, yang kedua anak-anak korban bencana alam di Jawa Barat, ketiga anak-anak yang berada di panti asuhan dan keempat anak yang orang tuanya tidak memiliki pekerjaan.
"Yang terakhir adalah bina lingkungan sosial budaya, misalnya anak-anak di lingkungan sekolah tetapi orang tuanya jobless tidak masuk kategori miskin, itu punya potensi," kata Herman.
Meski dengan kriteria empat kategori siswa, Herman tak menampik ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk titip-menitip murid di luar kriteria yang tidak diharapkannya.
Namun, dia menyatakan pihaknya telah memitigasi potensi kecurangan itu lewat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Memang ada ruang oknum makelar, tentu kami tidak mengharapkan. Karenanya kami menegaskan jangan dimanfaatkan. Fakta di lapangan dimungkinkan, maka kami kunci dengan SPTJM jadi oknum yang kelak terbukti maka akan dianulir, karena berarti dia curang," ujar Herman.
Adapun Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat Purwanto, mengatakan kecurangan dengan praktik titip-menitip dalam mekanisme PAPS itu yang diisukan terjadi, adalah subjektif.
Menurut Purwanto, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PAPS itu telah jelas mekanisme, indikator, hingga kriteria penerimanya. Sehingga jika ditemukan, tinggal dilaporkan.