jpnn.com - NATUNA – Sebanyak 2.270 pegawai non-ASN atau honorer di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengangkatan ribuan honorer menjadi PPPK paruh waktu sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Selasa, mengatakan penetapan itu berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13557/B-SI.01.01/SD/K/2025 perihal penyampaian daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu.
Saat ini, para honorer tersebut dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penepatan NIP PPPK Paruh Waktu.
"Saat ini para pegawai non-ASN tengah melakukan pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dengan mengisi daftar riwayat hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen pemberkasan secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing," terangnya.
Alim menambahkan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan itu sesuai jumlah yang telah diusulkan sebelumnya kepada BKN. Pegawai non-ASN yang diusulkan terbagi dalam dua kelompok.
Pertama, pegawai non-ASN atau honorer database BKN sebanyak 1.489 orang, yang terdiri atas 76 guru, 31 tenaga kesehatan, dan 1.382 tenaga teknis.
Kedua, pegawai non-ASN atau honorer non-database BKN sebanyak 771 orang, dengan perincian 19 guru, 51 tenaga kesehatan, dan 701 tenaga teknis.