Kemenag Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf dan Penguatan Lembaga Zakat-Wakaf

5 hours ago 7

Kemenag Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf dan Penguatan Lembaga Zakat-Wakaf

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kemenag dorong sertifikasi tanah wakaf dan perkuat tata kelola lembaga zakat-wakaf nasional. Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Pendaftaran Tanah Wakaf, Penyerahan KMA LKSPWU dan KMA LAZNAS di Jakarta, pada 8–9 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan mempercepat legalisasi tanah wakaf serta memperkuat tata kelola lembaga zakat dan wakaf di Indonesia.

FGD dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenag, KUA, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS).

Beberapa lembaga penerima Keputusan Menteri Agama (KMA) dalam acara ini di antaranya PT Maybank Indonesia Tbk, PT BCA Syariah, BPRS Amanah Rabaniyah, dan Yayasan Agnia Care Idrissiyah.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan aset umat.

“Negara hadir untuk memastikan tanah-tanah wakaf memiliki kepastian hukum, sekaligus bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kemaslahatan,” ujarnya saat membuka acara.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur menambahkan bahwa pengelolaan zakat dan wakaf membutuhkan sinergi antara inovasi, regulasi, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Dia juga menekankan pentingnya peran literasi publik dan pengawasan dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan wakaf.

Kemenag dorong sertifikasi tanah wakaf dan perkuat tata kelola lembaga zakat-wakaf nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |