Vonis Banding Luhur Diperberat, Alex Marwata: Hakim Ngawur

1 month ago 80

 Hakim Ngawur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara.

Alex menilai putusan majelis hakim banding keliru dan tidak mencerminkan pemahaman yang tepat terhadap perkara korupsi pengadaan lahan proyek di anak usaha BUMN energi di Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak, ajukan peninjauan kembali. Hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi,” kata Alex di Jakarta, Sabtu (16/5).

Alex menyoroti bahwa Luhur tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp348,69 miliar. Ia juga mengkritik penerapan aturan uang pengganti oleh majelis hakim.

Menurut Alex, hakim seharusnya merujuk pada Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pihak yang wajib membayar uang pengganti.

Alex juga menyarankan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran profesionalisme.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Luhur dengan vonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama lima tahun penjara. Luhur dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengadilan tingkat pertama juga menilai Luhur tidak terbukti menerima atau memperoleh uang apapun dalam kasus pengadaan lahan tersebut, sehingga tidak dapat dikenakan pembayaran uang pengganti. Majelis hakim saat itu menilai PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebagai penjual lahan kepada Pertamina merupakan pihak yang bertanggung jawab mengembalikan kerugian keuangan negara.

Alex Marwata nilai vonis banding Luhur ngawur dan desak kasasi. Hakim dinilai keliru terapkan pasal uang pengganti.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |