Viral Perempuan Jadi Tentara AS, Legislator PDIP Ingatkan Aturan Kewarganegaraan

2 hours ago 19

Viral Perempuan Jadi Tentara AS, Legislator PDIP Ingatkan Aturan Kewarganegaraan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Tentara Amerika Serikat. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah video yang memperlihatkan momen haru sebuah keluarga mengantarkan putrinya ke bandara untuk bertugas sebagai tentara Amerika Serikat viral di media sosial.

Menanggapi viralnya video tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menekankan pentingnya memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat, khususnya terkait aspek hukum kewarganegaraan Indonesia.

TB Hasanuddin mengingatkan bahwa warga negara Indonesia yang secara sukarela bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang.

“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang,” ujar TB Hasanuddin, Senin (19/1).

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d & e.

Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.

Kemudian huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”.

Legislator PDIP ini menegaskan bahwa klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak salah memahami dan menganggap bergabung dengan militer negara asing sebagai hal yang biasa atau tanpa implikasi hukum.

Video viral memperlihatkan momen haru sebuah keluarga mengantarkan putrinya ke bandara untuk bertugas sebagai tentara Amerika Serikat viral.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |