jpnn.com - PASURUAN - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan unsur pemerintah daerah, kepala desa, dan perangkat desa mengedepankan transparansi serta akuntabilitas soal Dana Desa. Legislator Partai Golkar itu mengatakan bahwa Dana Desa bersumber dari uang negara sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional.
Misbakhun menyampaikan hal itu dalam ‘Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa’ di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/4/2026). Kegiatan hasil kerja sama DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diikuti para kades se-Kabupaten Pasuruan.
“Dana Desa adalah bagian dari APBN yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi,” ujar Misbakhun di acara yang juga dihadiri jajaran pemda dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Kabupaten Pasuruan itu.
Dia menuturkan Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah.
Menurut Misbakhun, Dana Desa juga sebagai upaya nyata untuk mengatasi kemiskinan, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.
Wakil rakyat asal Kabupaten Pasuruan itu lantas menceritakan soal Dana Desa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sejak UU itu diberlakukan, tutur Misbakhun, pemerintah pusat memberikan perhatian besar kepada desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengelola masyarakatnya.
Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan alokasi dana desa dari tahun ke tahun. “Peningkatan ini menunjukkan komitmen negara dalam membangun dari desa,” ucap Misbakhun.









































