Viral Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak, Kombes Budi Beri Klarifikasi Begini

6 hours ago 21

Viral Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak, Kombes Budi Beri Klarifikasi Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memperlihatkan BAP yang diduga direkayasa oleh penyidik Polsek Cilandak di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi soal adanya dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan menjadi kasus narkoba yang terjadi di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.

Dugaan rekayasa BAP ini sebelumnya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan peristiwa tersebut sudah didalami oleh penyidik maupun penyelidik, serta dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.

"Dengan adanya kejadian viral bahwa dianggap adanya BAP yang direkayasa, di sini kami akan meluruskan informasi berdasarkan fakta," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).

Dia menyebut berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diperlihatkan, penyidik pada saat menyampaikan terlapor, bahwa penyidik menyiapkan berita acara interogasi di kertas bekas untuk dilakukan koreksi.

"Apabila sudah ada koreksi, ini bisa dicoret, nanti akan dituangkan ke kertas yang sudah dipersiapkan. Dari penyampaian penyidik ini juga sudah disepakati oleh terlapor," ungkapnya.

Kombes Budi juga memperlihatkan bahwa dokumen yang menjadi objek yang diviralkan itu ada. Jadi, tidak ada namanya BAP itu di dua sisi.

"Kami sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat untuk bijak agar informasi ini lurus. Tidak ada berita acara itu bolak-balik. Jadi, sudah kesepakatan satu sisi, satu sisi dan ini semua adalah perkara tentang perkara penganiayaan (bukan narkoba)," tuturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto beri penjelasan soal viral dugaan rekayasa BAP di Polsek Cilandak. Oknum penyidiknya sudah ditindak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |