jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi pada hari ini, Selasa (2/12), untuk mendalami dugaan tindak pidana rasuah dalam pengelolaan kawasan hutan di Kawasan Inhutani V.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Apik Karyana selaku Komisaris Utama PT Inhutani V, Khairi Wenda yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Winanti Meilia Rahayu sebagai General Manager Unit Lampung.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilisnya.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.
Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp 8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?












































