jpnn.com, CIANJUR - Dua dari tiga pelaku begal diringkus Satreskrim Polres Cianjur.
Pelaku yang ditangkap berinisial RA (16) dan RSW (21). Sedangkan F (23) masuk DPO kepolisian.
"Komplotan begal ini dikenal sadis karena kerap melukai korban jika melawan," kata Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Senin.
Dia mengatakan tertangkapnya kedua pelaku berawal dari dua laporan warga yang menjadi korban saat melintas di Kecamatan Gekbrong dan Kecamatan Warungkondang pada akhir Januari 2026.
Sehingga petugas melakukan pengembangan guna mendapatkan identitas para pelaku yang dilaporkan terdiri dari tiga orang pria dengan senjata tajam.
Komplotan tersebut diduga kuat terkait dengan dua kejadian yang dilaporkan, dan ditemukan dua orang pelaku RA dan F diketahui sebagai adik dan kakak.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Sedangkan F melarikan diri dan masuk DPO Polres Cianjur saat ini dalam pengejaran petugas,” katanya.
Para pelaku dalam menjalankan aksinya kerap mengincar pengendara yang melintas seorang diri saat dini hari, termasuk di dua lokasi di Kecamatan Gekbrong dan Warungkondang. Bahkan, pelaku tidak segan melukai korban ketika melakukan perlawanan.










































