Usut Kasus di Dinas PUPR Mempawah, KPK Panggil Ahmadi Noor Supit

1 week ago 20

Usut Kasus di Dinas PUPR Mempawah, KPK Panggil Ahmadi Noor Supit

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ahmadi Noor Supit (ANS).

Ahmadi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu (3/9).

Budi menjelaskan bahwa Ahmadi Noor Supit diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan ketua Badan Anggaran DPR RI.

Selain Ahmadi, kata Budi, KPK juga memeriksa saksi lain, yakni S selaku pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau mantan Kepala Seksi Evaluasi Subdirektorat Manajemen dan Evaluasi Jalan Daerah (MEJD) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2015. 

Sebelumnya, KPK menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang swasta.

KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Kota Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Mempawah. KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |