jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, periode 2021–2024.
Kelima tersangka diduga menyuap dua pejabat sebelumnya, yakni mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan mantan Kepala Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ), dengan total uang mencapai Rp4,21 miliar.
“KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Asep memebeberkan uang suap tersebut diberikan oleh Direktur CV Ronggo Roespandi (ROS) sebesar Rp780,9 juta, Pemilik CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan (TG) sebesar Rp1,6 miliar, Direktur CV Karunia Adit Ardian Rendy (AAR) sebesar Rp1,33 miliar.
Kemudian Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari Muhammad Amran Said Ali (MAS) bersama Direktur PT Badja Karya Nusantara As’al Fany Balda (AFB) sebesar Rp500 juta
Menurut KPK, pemberian uang itu merupakan bentuk ijon proyek, di mana Karna Suswandi meminta komitmen fee sebesar 10 persen, sementara Eko Prionggo meminta 7,5 persen dari nilai proyek.
Total permintaan ijon mencapai 17,5 persen dari nilai paket pekerjaan di Dinas PUPP Situbondo.
KPK menduga uang tersebut diberikan untuk memuluskan pemenangan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.





































