jpnn.com, JAKARTA - Ketua Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA) Syahrul Tahir menyampaikan permohonan dukungan Komisi VI DPR RI agar mengembalikan hak pensiun anggotanya yang terdampak kebijakan restrukturisasi utang PT Asuransi Jiwasraya sesuai peraturan perundang-undangan.
Syahrul Tahir menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/11/2024)
Syahrul menegaskan hak pensiun merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dikurangi oleh kebijakan restrukturisasi.
“Kami memohon agar hak pensiun anggota PPGIA yang menjadi korban kebijakan restrukturisasi Jiwasraya dikembalikan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun,” ujar Sahrul.
PPGIA: Wadah Perjuangan Pensiunan Garuda Indonesia
PPGIA merupakan organisasi berbadan hukum yang berdiri pada 11 Mei 2022 melalui akta notaris No. 05 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juni 2022.
Organisasi ini menjadi wadah perjuangan para purnabakti PT Garuda Indonesia untuk mempertahankan hak-hak kesejahteraan mereka.
Menurut Syahrul, PPGIA menekankan bahwa kebijakan restrukturisasi Jiwasraya berdampak langsung pada kehidupan para pensiunan yang kini memasuki usia lanjut.








































