jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan usulan Blanket Overflight Clearance (BOC) dari Amerika Serikat maupun negara mana pun harus ditolak secara tegas.
Pasalnya, usulan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan berpotensi merugikan kepentingan strategis Indonesia.
Menurutnya, dalam konteks penggunaan ruang udara, setiap negara memang dapat memiliki pandangan berbeda.
Namun Indonesia tidak bisa menjadikan praktik negara lain sebagai rujukan, karena cara memandang kedaulatan sangat ditentukan oleh kepentingan nasional masing-masing.
“Bagi bangsa Indonesia, kedaulatan adalah harga mati yang harus dan akan dipertahankan sampai titik darah penghabisan, sebagaimana semangat para pejuang kemerdekaan dan ajaran Panglima Besar Jenderal Sudirman,” ujar TB Hasanuddin, Rabu (29/4).
Legislator PDIP itu menegaskan prinsip tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Karena itu, kedaulatan tidak dapat digadaikan dalam bentuk negosiasi maupun kompensasi apa pun.
“Negara dibentuk karena memiliki kedaulatan. Jika kedaulatan itu dikompromikan, maka eksistensi negara itu sendiri akan melemah,” tegas TB Hasanuddin.
Dia menjelaskan sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia tidak berpihak kepada kekuatan mana pun. Semua negara merupakan mitra yang bekerja sama secara saling menguntungkan.









































