jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus disahkan, selaras dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
"KUHAP penting untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset,” kata dia dalam keterangan persnya, Rabu (17/9).
Menurut Sudding, KUHAP menjadi fondasi utama hukum acara pidana di Indonesia yang menentukan batasan serta kewenangan aparat.
Utamanya, ujar dia, dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan eksekusi, termasuk perampasan aset.
"Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan," kata Sudding.
DPR sendiri berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset setelah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Komisi III DPR juga telah menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Sudding mengatakan RKUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh menuntaskan RUU Perampasan Aset.