jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Implementasi otonomi daerah di Indonesia tengah menghadapi ujian berat. Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah dan ketidakpastian geopolitik global, pemerintah daerah kini harus bergelut dengan keterbatasan fiskal akibat kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi ini memaksa daerah memutar otak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi di sektor-sektor baru.
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Abdul Gaffar Karim menilai bahwa keberhasilan desain kewenangan dan fiskal saat ini tidak boleh hanya diukur dari kepatuhan administratif, melainkan dari dua indikator utama, yaitu kesejahteraan rakyat dan kualitas layanan publik.
"Jika kualitas layanan membaik dan demokrasi lokal berjalan kuat, berarti desainnya sudah benar, terlepas dari bagaimana bentuk pembagian kewenangannya," ujar Gaffar dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Gaffar menekankan bahwa otonomi daerah hanyalah instrumen untuk menghadirkan negara lebih dekat kepada warga melalui layanan yang responsif dan andal.
Ia menyoroti tren resentralisasi atau penarikan kembali kewenangan ke pusat yang mulai muncul. Menurutnya, langkah tersebut harus dibatasi agar tidak mematikan inovasi lokal.
"Resentralisasi mungkin diperlukan untuk standardisasi atau pencegahan penyimpangan, tetapi jangan sampai menjadi kemunduran yang mengurangi kemampuan daerah dalam melayani warganya," imbuhnya.
Ia mengusulkan relasi antara pusat dan daerah harus bersifat kemitraan, bukan komando sepihak. Dalam skema ini, pusat menetapkan standar dan dukungan pembiayaan, sementara daerah melakukan adaptasi penerapan sesuai ekosistem lokal.
Persoalan pemangkasan anggaran menjadi titik krusial. Gaffar berpendapat bahwa transfer anggaran seharusnya berfungsi menutup ketimpangan kapasitas fiskal sehingga pelayanan minimum bagi warga di seluruh Indonesia bisa setara.







































